PR CIANJUR - Laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus disikapi dan diterima lebih selektif, sebagaimana yang diharapkan Presiden RI Joko Widodo terhadap Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Korps Bhayangkara.
Permintaan itu disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 15 Februari 2021, dalam Rapat Pimipinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta.
“Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Setelah Gempa Majene Melanda, Mata Air Muncul di Dekat Pengungsian Warga
Pasal-pasal dalam UU ITE dapat menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada Polri dan jajarannya untuk hati-hati dalam menerjemahkannya.
Penerapan UU ITE harus konsisten, akuntabel, serta memberikan rasa adil bagi masyarakat. Oleh sebab itu, Polri harus meningkatkan pengawasan, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.
Belakangan ini kerap timbul proses hukum yang dianggap sejumlah pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
Banyak masyarakat yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum sebagaimana banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihak penegak hukum.
Artikel Rekomendasi