Bantah Isu Penyebab Kematian Tak Wajar, Komnas HAM Tegaskan Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit yang Diderita

- 19 Februari 2021, 11:29 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwalibi.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi. /

PR CIANJUR – Isu penyebab meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata hingga kini masih menjadi perbincangan publik karena sempat dinilai tak wajar.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah dugaan penyebab kematian tak wajar itu.

Komnas HAM sudah melakukan pertemuan internal dengan pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait meninggalnya Ustaz Maaher.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Polri, Kapolda Jabar: Pilihannya Dua, Dipecat atau Dipidanakan

Pertemuan itu terjadi pada Kamis, 18 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM yang diwakili oleh Komisionernya, Choirul Anam mendapatkan kepastian bahwa Ustaz Maaher meninggal karena sakit yang dideritanya.

"Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu nggak ada," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Baca Juga: Kasus Narkoba Polisi Bandung, Wali Kota: Jangan Main-main dengan Narkoba Itu

Keterangan yang didapatkan Komnas HAM dari Mabes Polri, selama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Ustaz Maaher mendapatkan pelayanan yang baik dan manusiawi. Pihak keluarga juga membenarkan hal tersebut.

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," ucap Choirul Anam.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Mabes Polri juga menunjukkan riwayat rekam medis yang dialami Ustaz Maaher.

Baca Juga: Mendapat Sinyal Presiden, Menpora Zainuddin Amali Nyatakan Sepakbola Indonesia Kembali Bergulir

Berikut dengan metode perawatan yang diberikan kepadanya.

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga," ujar Choirul Anam.

Ustaz Maaher sendiri meninggal dunia pada hari Senin, 8 Februari 2021 di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Bekasi, Wapres KH Maruf Amin Tinjau Rusunawa dan Pusat Rehabilitasi Sosial

Mabes Polri tidak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher sebelum meninggal terkait denga etika menjaga kerahasiaan penyakit seseorang.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Selasa, 9 Februari 2021.

Ustaz Maaher sendiri dipersangkakan akibat kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi melalui akun media sosia pribadinya.

Baca Juga: Bendungan Tapin Diresmikan, Jokowi Harap Jadi Penampung Air Agar Tidak Banjir

Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x