Berkas perkara keduanya sudah rampung dan KPK akan segera menyerah terimakan ke Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu saja jadwal sidang perdana yang ditetapkan majelis hakim.
Mantan Mensos Juliari P Batubara diduga menerima uang sebesar Rp17 miliar dari bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.
Di penyaluran bansos periode pertama, Juliari melalui perantara Adi menerima kucuran dana segar sebesar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Indonesia Masters dan Indonesia Open 2021 Ditunda, BWF Beberkan Alasannya
Dua orang kepercayaan Juliari Batubara, Eko dan Shelvy N menjadi pengatur keuangan untuk membayar berbagai keperluan mantan Mensos tersebut.
Di periode kedua penyaluran bansos, diterima dana sebesar Rp8,8 miliar yang juga diperkirakan digunakan oleh Juliari Batubara untuk memenuhi hasrat pribadinya.
Dari nilai paket bansos sebesar Rp300.000 itu, Juliari melalui negosiasi antara Adi dan Matheus mendapatkan uang sebesar Rp10.000.
“Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: Pelaku Peretasan Situs Kejagung Seorang Remaja, Orang Tua Diberi Arahan dan Buat Surat Pernyataan
Artikel Rekomendasi