Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Minuman Keras, PBNU: Jangan Salahkan Kami Kalau Nanti Bangsa Kita Rusak

- 2 Maret 2021, 09:46 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia. /ANTARA/Reno Esnir

Minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi, mengingat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras tersebut.

“Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” kata Said.

Perpres tersebut merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pembukaan keran investasi minuman keras, merupakan salah satu sorotan dalam Perpres itu.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Wafat, Plt Jubir KPK Ali Fikri: Almarhum Dimakamkan di Kampus UII Yogyakarta

Investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan sulut, sebagaimana termuat dalam aturan itu.

Tidak menutup kemungkinan, Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lainnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah