Minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi, mengingat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras tersebut.
“Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” kata Said.
Perpres tersebut merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pembukaan keran investasi minuman keras, merupakan salah satu sorotan dalam Perpres itu.
Baca Juga: Artidjo Alkostar Wafat, Plt Jubir KPK Ali Fikri: Almarhum Dimakamkan di Kampus UII Yogyakarta
Investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan sulut, sebagaimana termuat dalam aturan itu.
Tidak menutup kemungkinan, Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lainnya.***
Artikel Rekomendasi