Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan, MUI: Ada Kondisi Kebutuhan yang Mendesak

- 20 Maret 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca.
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. /Pixabay/HakanGERMAN

Hal tersebut merujuk kepada berbagai sumber hukum Islam mulai dari Al-Quran, Hadist, kitab para ulama, dan kaidah fiqih.

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” kata Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta.

Kedua, adanya kondisi empiris di lapangan. Para ahli kesehatan yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI menyatakan, ada akibat fatal jika vaksinasi Covid-19 tidak dilakukan.

Tujuan vaksinasi Covid-19 adalah membentuk kekebalan komunal (herd immunity). 70 persen masyarakat Indonesia harus divaksin untuk mencapai tingkat aman dari serangan Covid-19.

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ucap Asrorun.

Baca Juga: Tegaskan Pemerintah Beri Perhatian pada Revisi UU ITE, Mahfud MD Nyatakan Hal Ini

Ketiga, karena ketersediaan vaksin halal seperti dari Sinovac tidak mencukupi dosis untuk mencapai kekebalan komunal ini, maka harus ada tambahan dosis dari produsen vaksin lainnya.

“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujar Asrorun.

Keempat, Indonesia berlomba dengan negara lainnya untuk mendapatkan jatah vaksin lebih banyak. Saat ini, baru Sinovac, dan AstraZeneca saja vaksin yang Indonesia dapatkan. Di samping proses masih berlangsung dengan produsen vaksin lainnya seperti Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna.

Baca Juga: Shin Tae-yong Positif Terjangkit Covid-19, Berawal dari Tidak Enak Badan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini