Anggota Komisi III DPR RI Dukung Revisi UU ITE, Didik: Harap Pemerintah Lakukan Edukasi Literasi Digital

- 20 Maret 2021, 20:56 WIB
Didik Mukrianto/demokrat.or.id
Didik Mukrianto/demokrat.or.id /

PR CIANJUR – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Didik Mukrianto buka suara mengenai revisi UU ITE.

Secara khusus, Didik Mukrianto menganggap Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) multitafsir. Menurutnya, UU tersebut juga tidak berlandaskan asal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Sabtu 20 Maret 2021, menurut Didik Mukriyanto, masyarakat merasa tertekan dengan penerapan Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE itu.

Baca Juga: Revisi UU ITE Penting, Ahmad Sahroni: Harus Benar-benar Dikaji Kembali UU ITE Tersebut

“Muatan yang terlalu luas dan multitafsir ini, tidak jarang dalam penerapannya justru tidak merujuk pada Pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan paduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri,” kata Didik Mukriyanto di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.

Lebih lanjut, Didik Mukriyanto menilai, UU ITE malah menjadi alat kriminalisasi satu sama lain. Banyak masyarakat dari orang biasa, tokoh nasional, bahkan insan media yang menjadi “korban” daripadanya.

“Pasal 27 UU ITE juga kerap digunakan untuk melakukan tindak kriminalisasi terhadap konten jurnalistik. Pada praktiknya, sangat potensial Pasal 27 Ayat 3 ini juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis,” ujar Didik.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan, MUI: Ada Kondisi Kebutuhan yang Mendesak

Didik juga menyatakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian dengan kerangka SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x