Berikut 5 Tahapan Sebelum Seseorang Dikenai Sanksi Tilang Elektronik

- 26 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /ANTARA/Ardiansyah/

 

PR CIANJUR  Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mulai memberlakukan tilang elektronik di 12 Kepolisian Daerah (Polda) mulai 23 Maret 2021.

Kamera tilang elektronik atau yang dikenal dengan nama ETLE memiliki cara tersendiri dalam memproses mereka yang terkena tilang.

Berikut ini lima tahapan sebelum seseorang dikenai sanksi tilang elektronik sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Terkait Protokol Kesehatan, PN Jakarta Timur Batasi Jumlah Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang Masuk Ruang Sidang

Pertama, salah satu contoh pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya adalah pengendara kendaraan bermotor tertangkap basah memainkan perangkat gawainya. Kamera ETLE akan merekam hal tersebut dan mengirimnya ke bagian back office ETLE RTMC Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Kedua, petugas di back office tersebut nantinya akan mencari di database Electronic Registration & Identification (ERI) untuk memastikan kendaraan bersangkutan apakah memang memang melanggar tata tertib lalu lintas atau tidak.

Ketiga, petugas selanjutnya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar bersangkutan. Jika terbukti, maka pelanggar akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Akhirnya Larang Mudik Lebaran Tahun 2021

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x