Berikut 5 Tahapan Sebelum Seseorang Dikenai Sanksi Tilang Elektronik

- 26 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /ANTARA/Ardiansyah/

Keempat, jika pemilik kendaraan bersangkutan memang terbukti melanggar, maka diharuskan melakukan konfirmasi ke situs ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum di wilayah hukum masing-masing Polri.

Khusus Jakarta, pelanggar bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jl. MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.

Kelima, petugas bersangkutan menerbitkan surat tilang dengan informasi mengenai kapan terjadi pelanggaran, pasal apa yang dilanggar, dan tempat di mana pelanggaran tersebut berlangsung.

 Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Digelar Secara Offline, Ribuan Aparat Keamanan Diturunkan

Pengamat nilai tilang elektronik harus libatkan berbagai elemen

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Sohie Wulan Tankudung menyatakan bahwa ETLE (Eletronic Traffic Law Enforcement) daat lebih baik praktiknya jika melibatkan berbagai pihak.

“Sisi teknologinya sudah baik hanya saja saya belum tahu apakah itu terintegrasi dengan (stake holder) lain, ETLE itu harusnya kamera antara polisi, dishub, dan operator jalan tol, juga Transjakarta, itu terintegrasi. Kalau sudah terintegrasi itu jauh lebih baik,” kata Ellen.

“Yang penting itu integrasi, interoperable, jadi antara semua stakeholder di jalan itu Dishub, polisi, operator jalan tol, dan operator Transjakarta itu semua bisa terintegrasi dan saling mendukung,” ucap Ellen.

Baca Juga: Demi Optimalkan Vaksinasi hingga PPKM, Pemerintah Resmi Tiadakan Libur Panjang Mudik Lebaran 2021

“Kamera itu memang benar untuk lalu lintas tapi sebenarnya kalau diperlukan bisa jauh lebih dari itu. Misalnya pada pengejaran terhadap penjahat, kejadian perampokan dan sebagainya,” ujar Ellen.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini