Hal tersebut karena keterangan Yandri telah tertuang selengkapnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.
Baca Juga: Perampok Tembak Petugas Pengisi Uang ATM, Berhasil Bawa Kabur Rp300 Juta
Begitupun dengan Yandri yang enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan pada dirinya.
Yandri hanya sebut dirinya mendapat delapan pertanyaan dari penyidik pada pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi bahwa pada Kamis, 25 Februari 2021 pernah memeriksa mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus.
Kala itu Ihsan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.
Adi juga sebelumnya pernah menjelaskan soal pembagian jatah kuota paket sembako tersebut.
"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 8 Maret 2021.***
Artikel Rekomendasi