Mudik 2021 Resmi Dilarang, Polri Siapkan Ratusan Titik Penyekatan Jalur Arteri dan Tol di Wilayah Berikut

- 2 April 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pexels/Mikechie Esparago

PR CIANJUR - Usai resmi meniadakan libur panjang mudik lebaran 2021, pemerintah melalui Korlantas Polri tengah menyusun skenario lalu lintas bersama Menhub Budi Karya Sumadi.

"Beliau (Menhub Budi) memberikan atensi secara penuh terkait persiapan larangan mudik 2021 ini. Kita juga lakukan koordinasi secara terus menerus untuk menyamakan persepsi nanti di lapangan seperti apa. Tentunya, ini berangkat dari salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono di Gedung NTMC Polri, Jumat, 2 April 2021 dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari PMJ News.

Hingga kini Korlantas Polri tengah menyiapkan ratusan titik penyekatan jalur arteri dan tol untuk area Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 2 April 2021: Andin Semakin Curiga kepada Elsa

"Karena ada larangannya, Korlantas Polri sampai dengan saat ini sudah mempersiapkan 333 titik penyekatan jalur mulai dari jalur tol Jawa dan luar Jawa," tuturnya.

Istiono menjelaskan, skenario tersebut dibuat untuk mencegah mobilisasi masyarakat sesuai keputusan larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Fokusnya mencakup jalur Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang melalui tol, jalur Pantura, jalur selatan, dan tengah. Ini kita lakukan penyekatan agar masyarakat tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tuturnya.

Baca Juga: Kapolri Berharap Masyarakat Bisa Ibadah dengan Tenang, Aman, dan Tidak Khawatir

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 berdasarkan keputusan Menko PMK Muhadjir Effendy yang ditetapkannya bersama sejumlah menteri dan lembaga pada 26 Maret 2021 lalu guna mencegah lonjakan kasus baru Covid-19 serta mengoptimalkan program vaksinasi nasional.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x