Arahan ini berlaku untuk semua kalangan termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan masyarakat umum.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy.***
Artikel Rekomendasi