Mudik 2021 Resmi Dilarang, Polri Siapkan Ratusan Titik Penyekatan Jalur Arteri dan Tol di Wilayah Berikut

- 2 April 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pexels/Mikechie Esparago

Arahan ini berlaku untuk semua kalangan termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan masyarakat umum.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini