KPK Periksa Satu Orang Anggota DPRD Makassar sebagai Saksi Kasus Nurdin Abdullah

- 9 April 2021, 14:13 WIB
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR CIANJUR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terjerat kasus dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin sebagai tersangka pada kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemrov Sulsel.

Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas dikonfirmasi KPK perihal dugaan aliran uang tersebut.

Baca Juga: Berikut Ini 8 Bahan Alami yang Efektif dalam Mengobati Asma

Pada Kamis, 8 April 2021, Eric diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni AM Prakasi dan Nuwardi bin Pakki alias H Momo untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel yang salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER," jelas Ali.

Baca Juga: Stok Darah Selalu Kekurangan Selama Covid-19, PMI Cianjur Lakukan Jemput Bola ke Kelompok Pendonor

Dua tersangka lainnya telah ditetapkan KP yakni, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulses dan Agung Sucipto selaku kontraktor, dalam hal ini selaku Direktur PT Agung perdana Bulukumba.

Dalam kasus ini, diduga Nurdin menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian diserahkan Rp2 miliar pada 26 Februari 2021 melalui Edi dari Agung.

KPK juga menyebut Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.

Lalu pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar.

Baca Juga: Agar Bansos yang Disalurkan Pemerintah Tepat Sasaran, Wapres Meminta Pendataan Haru Dilakukan Secara Akurat

Dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Untuk diketahui bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x