Terkait Kasus Pasar Muamalah, Polisi Telah Limpahkan Berkasnya ke Kejaksaan

- 11 April 2021, 13:03 WIB
Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah Depok.
Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah Depok. /ist

PR CIANJUR - Beberapa waktu lalu kasus pasar muamalah mencuat ke permukaan.

Menjadi sorotan, pendiri pasar muamalah diketahui menggunakan alat tukar atau uang yang mukan mata uang resmi dari pemerintah Indonesia.

Tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan kepolisian, yakni Zaim Saidi.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Membersihkan Wastafel Agar selalu Terlihat Baru

Dirinya yang merupakan pendiri pasar muamalah menggunakan mata uang lain selain rupiah sebagai alat tukar di pasar muamalah.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah dikirimkan ke kejaksaan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Minggu 11 April 2021.

Pihak kepolisian saat ini tinggal menunggu konfirmasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Baca Juga: 7 Minyak Alami yang Dapat Digunakan untuk Menebalkan Alis secara Alami

"Saat ini kami menunggu P21 (berkas lengkap) ya," tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News.

Zaim Saidi yang merupakan pendiri pasar muamalah telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Juga dijerat dengan Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: 10 Jenis Bahan Dapur Ini Berkhasiat sebagai Antibiotik Alami yang Mampu Hambat Pertumbuhan Bakteri

Diinformasikan bahwa tersangka Zaim Saidi dijerat dengan hukuman penjara satu tahun dan denda senilai Rp 200 juta.

Sebelum tertangkap, Zaim diketahui menggunakan koin Dinar berupa koin emas seberat 4,25 gram dan 22 karat serta Dirham berupa koin perak murni dengan berat 2,975 gram, sebagai alat transaksi di pasar muamalah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x