KSPI Tolak Peraturan Baru Pencairan Dana JHT 56 Tahun, Menaker Dinilai Pebisnis dan Tak Punya Hati Nurani

- 12 Februari 2022, 15:04 WIB
Aturan Baru JHT Ditolak Banyak Pihak Dianggap merugikan buruh
Aturan Baru JHT Ditolak Banyak Pihak Dianggap merugikan buruh /Capture Jendela Cianjur/Prasetyo/

Bahkan diungkapnya, falam sejarah dunia, kecuali dalam situasi perang dan depresi seperti tahun 1920-an di Amerika maupun daratan eropa tidak pernah menaikan upah minimum di bawah inflasi.

"Inilah menteri yang tidak tepat pada posisinya. Sehingga kebijakan-kebijakan nya ngawur, dan bersifat menindas buruh bukan sebagai menaker tapi menteri pengusaha," kata Said Iqbal.

Baca Juga: WADUH, Aturan Baru Menaker : Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Pas Pegawai Usia 56 Tahun

Dibeberkan Said, dengan kebijakan itulah Ida dinilai lebih memilih menyematkan perusahaan-perusahaan dibandingkan buruh.


"Dalil itu selalu di slogan kan oleh kapitalis kaum pemilik modal bukan dalih seorang menteri yang menaungi perburuhan atau ketenagakerjaan," imbuhnya

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini