KSPI Tolak Peraturan Baru Pencairan Dana JHT 56 Tahun, Menaker Dinilai Pebisnis dan Tak Punya Hati Nurani

- 12 Februari 2022, 15:04 WIB
Aturan Baru JHT Ditolak Banyak Pihak Dianggap merugikan buruh
Aturan Baru JHT Ditolak Banyak Pihak Dianggap merugikan buruh /Capture Jendela Cianjur/Prasetyo/

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah