JENDELA CIANJUR - Mabes Polri menegaskan tidak diperkenankannya anggota polisi membawa senjata api dengan peluru tajam saat pengamanan unjuk rasa.
Hal ini menyusul dengan adanya insiden seorang peserta aksi yang tewas tertembak dalam aksi penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu 12 Februari 2022 malam lalu.
"Tak boleh ada polisi bawa senjata api peluru tajam saat unjuk rasa itu SOP-nya," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 14 Februari 2022.
Ditegaskan Dedi, walaupun dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada untuk mengamankan aksi unjuk rasa telah terbagi ke beberapa tahapan zona tingkat keamanan. Tetapi, tembakan senjata api tetap tidak diperbolehkan.
"Itu tahapannya jelas bila masuk tahapan di zona hijau masih zona damai, kuning tren eskalasi meningkat, kalau merah ada korban jiwa masyarakat," tegasnya.
Dedi pun mengaku tidak tahu bagaimana situasi zona ketika kejadian aksi unjuk rasa tersebut. Namun dari laporan yang ada, pihak demonstran dikabarkan telah melakukan upaya perlawanan kepada anggota kepolisian.
"Itu yang diketahui Kapolda, karena sudah ada tindakan perlawanan, pelemparan pelemparan," ujar Dedi.
Artikel Rekomendasi