PENTING, Ini Peraturan Baru Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

- 16 Februari 2022, 19:05 WIB
Suasana Bandara Soekarno Hatta.
Suasana Bandara Soekarno Hatta. /Kemenparekraf/

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah