Ini Aturan Lengkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tentang Toa Masjid, Jangan Ada Suara Sumbang!

- 21 Februari 2022, 21:25 WIB
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi) /

JENDELA CIANJUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru mengenai pengaturan toa atau pengeras suara masjid dan mushala.

Aturan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Baca Juga: WAJIB, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Aturan Toa Masjid dan Mushala

Bagaimana aturan tersebut, Jendela Cianjur akan membeberkan lengkap. Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah