Sebab, kata dia, pernyataan seperti itu tidak pantas dan tidak produktif terhadap mendukung jalannya pemerintahan. "Pak Jokowi berulang kali mengingatkan agar para pembantunya fokus bekerja, bukan malah membikin gaduh," tegas Gus Jazil.
Sebelumnya, pernyataan Yaqut disampaikan ketika menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat berkunjung ke Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang, Ini Reaksi Ustadz Adi Hidayat
Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel) dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun, Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," beber Yaqut. ***
Artikel Rekomendasi