Ini Alasan Kuat Menag Yaqut Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Toa Masjid

- 22 Februari 2022, 08:36 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Kemenag RI
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Kemenag RI /

JENDELA CIANJUR - Banyak pro dan kontra mengenai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbitkan surat edaran soal aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang terbit pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Aturan Toa Masjid Ala Menag Yaqut, Waktu Subuh Shalawat Tahrim Jangan Lebih Dari 10 Menit!

Yaqut memiliki alasan kuat untuk menerbitkan peraturan tersebut. Salahsatunya atas nama keharmonisan antar warga.

"Maksud dan tujuan diterbitkannya pedoman penggunaan Toa Masjid dan Musala adalah sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," tulis Yaqut dalam akun twitternya @yaqutCQaumas, dikutip Jendela Cianjur, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Aturan Toa Masjid Ala Menag Yaqut, Langsung Edarkan Surat Tembusan ke Semua Gubernur dan Walikota Bupati!

Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) dengan Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam aturan tersebut disebutkan pengurus masjid atau mushala wajib memisahkan pengeras suara baik yang didalam maupun di luar masjid.

"Pedoman ini dibuat agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Yaqut.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tentang Toa Masjid, Jangan Ada Suara Sumbang!

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: Twitter @YaqutCQoumas


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x