JENDELA CIANJUR - Setelah Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo ditolak laporannya oleh Polda Metro Jaya dengan alasan lokasi kasusnya bukan di Jakarta.
Akhirnya tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau. Pelaporan tersebut dalam perkara pernyataannya Yaqut tentang menyandingkannya suara adzan dengan suara gonggongan anjing.
Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang, Ini Reaksi Ustadz Adi Hidayat
Bahkan Azlaini pun menyiapkan para ahli di bidangnya untuk mendukung laporannya tersebut.
“Pertama naskahnya, kemudian bukti berupa video itu, kita tunggu tindak lanjut (penyidik). Kita juga sudah menyiapkan saksi ahli fiqih agama Islam, ahli bahasa, informatika telematika dan ahli hukum,” terang Azlaini kepada wartawan.
Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang, Ustadz Adi Hidayat Ajak Taubat Nasuha
Dirinya membawa alat bukti rekaman video Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan di Gedung Serindit, Komplek Rumah Dinas Gubernur Riau beberapa hari lalu.
Dalam pelaporannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Dugaan penistaan agama dilakukan oleh Menteri Agama. Alhamdulillah laporan sudah diterima, kemarin juga sudah diterima, namun disuruh lengkapi,” bebernya.
Artikel Rekomendasi