Bela Menag Yaqut, Menteri PMK Muhadjir Efendy : Jangan Terpaku Dengan Isu, SE Menag itu Maksudnya Baik!

- 26 Februari 2022, 19:17 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy./Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram/
Menko PMK Muhadjir Effendy./Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram/ /



JENDELA CIANJUR - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Efendy membela kebijakan yang diambil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang, Ini Reaksi Ustadz Adi Hidayat

Malah Muhadjir mengungkapkan peraturan yang dikeluarkan Menag Yaqut maksudnya baik. “SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Menko PMK kepada wartawan seusai Munas Himpuni ke 2 di Kampus UNS Solo, Sabtu 26 Februari 2022.

Muhadjir menekankan bahwa SE yang dikeluarkan tersebut untuk memberikan rasa nyaman serta membentuk toleransi di tengah-tengah masyarakat. "Saya sarankan jangan terpaku dengan isu yang bersumber dari satu atau dua patah kata saja," tegas Muhadjir.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang, Ustadz Adi Hidayat Ajak Taubat Nasuha

Lalu, Muhadjir pun berharap agar para takmir masjid mempelajari secara seksama aturan-aturan yang tertuang dalam SE."Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih," tegas Muhadjir.

Sebelumnya, pernyataan Yaqut disampaikan ketika menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat berkunjung ke Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang, Ustadz Adi Hidayat Ajak Taubat Nasuha

Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel) dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun, Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x