Baca Juga: Deras Desakan Menag Yaqut Dicopot, Gara-gara Sandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang
Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel) dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Namun, Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," beber Yaqut. ***
Artikel Rekomendasi