JENDELA CIANJUR – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bereaksi atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas .
Bahkan dirinya menyerukan untuk tidak mengikuti aturan Menag Yaqut tersebut. Namun malah sebaiknya yakni mengumandangkan azan sekeras mungkin.
Baca Juga: Deras Desakan Menag Yaqut Dicopot, Gara-gara Sandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang
Dikutip dari video yang dibagikan artis Cupink Topan, Edy Rahmayadi mengungkapkan panggilan untuk sholat itu penting. “Bahkan ketika subuh, dipanggil dengan azan yang dengan keras juga sedikit yang datang. Apalagi kalau dipanggil dengan pelan,” ungkap Edy dalam video yang dibagikan, Selasa 1 Maret 2022.
Untuk itu, dirinya pun memerintahkan kepada para lurah untuk membesarkan suara azannya. “Saya mohon ini perintah Gubernur, suara adzan dibesarkan!. Di panggil keras-keras aja tak datang, Apalagi pelan-pelan," ujar Gubernur Edi yang dsambut gemuruh bahagia dari para pendengarnya.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan bahwa kalau ada yang menegur, nanti Gubernur yang bertanggung jawab. Ucapan ini pun sontak juga disambut bahagia dan tepuk tangan hadirin.
"Kalau ada yang menegur, nanti Gubernur yang bertanggung jawab," tegasnya.
Menurut Gubernur Edy, di rumahnya saja, begitu soundnya rusak tak sholat subuh itu semua. “Itu di rumah saya. Apalagi di rumah yang lain. Makanya adzan adalah memanggil umat Islam untuk datang ke masjid. Kalau dikecilkan khusus untuk di mesjid, itu qomat,” ujarnya.
Artikel Rekomendasi