2 Minggu Lagi Presiden Joko Widodo Umumkan Kepala Otorita IKN, Siapakah Dia?

- 3 Maret 2022, 19:50 WIB
Presiden Joko Widodo HO Setpres/ANTARA
Presiden Joko Widodo HO Setpres/ANTARA /Wijaya Kusnaryanto/ARAH KATA

Tak hanya itu, orang tersebut pun kelak dituntut untuk dapat berkomunikasi dengan baik.

Baca Juga: Digandeng Mesra Gadis di Paris, Ariel Disangka Punya Pacar Baru

"Serta komunikasi yang baik dengan stakeholder khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat," sambungnya. 

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. 

 

Dalam Undang-Undang tersebut, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022.

 

Dengan begitu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022. ***

 

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini