Tak hanya itu, orang tersebut pun kelak dituntut untuk dapat berkomunikasi dengan baik.
Tak hanya itu, orang tersebut pun kelak dituntut untuk dapat berkomunikasi dengan baik.
Baca Juga: Digandeng Mesra Gadis di Paris, Ariel Disangka Punya Pacar Baru
"Serta komunikasi yang baik dengan stakeholder khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022.
Dalam Undang-Undang tersebut, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022.
Dengan begitu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022. ***
Editor: Prasetyo
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi