JENDELA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Tigor diduga melakukan suap kepada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar memenangkan sejumlah proyek di kota di Jawa Timur itu. "KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alexander kepada wartawan, Jum'at 11 Maret 2022.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Desak Kepala IKN Segera Realisasikan IKN Nusantara
Ditetapkannya tersangka kepada Tigor merupakan hasol pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung pada 2015-2018. Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menjadi tersangka dalam kasus itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Tigor salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Bahkan untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut, KPK menduga Tigor mendekati beberapa pemegang kebijakan di Pemkab Tulungagung salahsatunya Syahri Mulyo.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Jadi Korban Penjambretan, Kalung Senilai Rp400 Jutanya Raib
Dengan imbalan, Tigor pun menyetorkan beberapa uang tunai sebagai bentuk fee proyek Syahri Mulyo. "Nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," beber Alex.
Sejauh ini, KPK menduga Tigor telah memberikan suap sebesar Rp 12,7 miliar kepada Syahri Mulyo untuk mendapat sejumlah proyek pengerjaan di Pemkab Tulungagung.
Artikel Rekomendasi