JENDELA CIANJUR - Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang Dianto pemilik pemilik robot trading Evotrade akhirnya diringkus penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Baresktrim Polri.
Penangkapan Anang dilakukan ditempat persembunyiannya di sebuah villa mewah di Bali pada Selasa 22 Maret 2022. Anang sudah ditetapkan tersangka sejak 17 Januari namun berhasil melarikan diri. Sedangkan lima pelaku lainnya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Gak Ingin Cari Perkara, Rizky Billar Kembalikan Duit Saweran Doni Salmanan Rp10 Juta ke Penyidik
Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menjelaskan pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik kemudian dinyatakan buron selama kurang lebih 3 bulan.
"Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali," ungkap Dirtipideksus, kepada wartawan Rabu 23 Maret 2022.
Turut disita pula barangbukti milik pelaku diantaranya alat komunikasi berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian.
Sementara itu Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami menambahkan, selain menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita 6 kartu atm dan uang tunai.
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi