DPO Tersangka Pemilik Robot Trading Evotradr, Anang Dianto Diringkus Polisi di Villa Mewah di Bali

- 23 Maret 2022, 20:00 WIB
DPO Tersangka Pemilik Robot Trading Evotradr, Anang Dianto Diringkus Polisi di Villa Mewah di Bali
DPO Tersangka Pemilik Robot Trading Evotradr, Anang Dianto Diringkus Polisi di Villa Mewah di Bali /Dokumen PMJ News

"Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," terang Kombes Makmun Hami.

 

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka sejak Januari 2022 dalam kasus penipuan dengan skema ponzi robot trading EvotradeRobot Trading Evotrade.

Dalam menjalankan aksinya, pelau memberikan iming-iming keuntungan jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade.

Namun pada kenyataannya semua fiktif karena keuntungan atau bonus diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang.

Pola seperti itu dikenal sejak lama dengan skema ponzi. Dimana hasil keuntungan tidak diputarkan pada bisnis tertentu. Namun dari hasil uang yang masuk member baru.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan I unit Minicooper.

 

Lalu, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Roadglide, 1 unit sepeda motor Vespa Pimavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai 1.150 (Seribu Seratus Lima Puluh) lembar pecahan 1.000 (seribu) dollar Singapura dan 1.000 (Seribu) lembar pecahan 100 (seratus) ribu rupiah, terakhir penyitaan 1 buah tanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah