Awalnya Sidang Daring, Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Habib Bahar Smith Digelar Secara Terbuka Dihadirkan

- 29 Maret 2022, 12:32 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /Instagram Kejati Jabar/

JENDELA CIANJUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permintaan tersangka kasus penyebaran berita bohong yakni penceramah Habib Bahar Smith dihadirkan langsung di persidangan.

Awalnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu dilakukan secara daring, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Dijerat Kasus Hoax, Hari Ini Sidang Perdana Habib Bahar Bin Smith Digelar di PN Bandung

"Majelis hakim tidak keberatan kalau sidang ini dilaksanakan secara offline (dihadirkan)," tegas Ketua Majelis Hakim Dodong Iman di PN Bandung, Selasa 29 Maret 2022.

Namun hakim memiliki pertimbangan lainnya lantaran sidang Habib Bahar selalu dihadiri banyak massa. Untuk itu, sidang Bahar Smith tak menutup kemungkinan untuk digelar di lokasi lain selain PN Bandung.

 

"Namun demikian karena keterbatasan tempat, mungkin nanti bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggelar sidang ini di tempat lain," terangnya.


Keputusan itu diambil karena Habib Bahar Smith bersikukuh enggan mengikuti sidang secara daring. Bahar dikabarkan oleh jaksa menolak untuk keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat untuk ikut sidang daring.

 

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x