Awalnya Sidang Daring, Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Habib Bahar Smith Digelar Secara Terbuka Dihadirkan

- 29 Maret 2022, 12:32 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /Instagram Kejati Jabar/

Sehingga sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Bahar Smith.

Baca Juga: Kasus Hoaks Bahar Smith, Kemungkinan Digelar Secara Daring Tunggu Kejelasan Jaksa


Dalam hal ini, tim JPU tetap menginginkan agar sidang digelar secara daring. Pasalnya jaksa menilai terdapat berbagai kendala jika sidang digelar secara luring.

"Kami tetap untuk sidang ini secara online, tapi nanti saat putusan baru sidang offline, tapi keputusan tetap ada di majelis hakim," tegas Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat, Suharja.


Sedangkan, kuasa hukum Bahar Smith yakni Azis Yanuar mengatakan semestinya sidang memang digelar secara luring atau menghadirkan langsung Bahar Smith.

Hal ini dikarena mereka merasa terdapat hambatan komunikasi jika Habib Bahar Smith mengikuti sidang dari Polda Jawa Barat.

"Kami ingin Habib Bahar Smith dihadirkan, karena ini (daring) hambatan," tegas Azis.

Pengacara Habib Bahar Smith pun meminta kepada hakim agar sidang tetap dilanjutkan pada hari ini dengan menghadirkan terdakwa dalam waktu satu jam.

Namun jaksa menilai hal tersebut tidak memungkinkan karena proses yang tidak mudah.

 

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini