Jaksa Dakwa Habib Bahar bin Smith dengan Pasal Hoaks

- 5 April 2022, 14:37 WIB
Bahar Smith mengikuti persidangan kasus penyebaran berita bohong, di PN Bandung, Selasa, 5 April 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Bahar Smith mengikuti persidangan kasus penyebaran berita bohong, di PN Bandung, Selasa, 5 April 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /Lucky M Lukman/Galamedia/

"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," tambahnya.

Jaksa menilai video dan isi ceramah Habib Bahar bin Smith tersebut bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

Baca Juga: Komedian Berinsial M Terseret Kasus Video Porno Dea OnlyFans, Berperan Sebagai Apakah?

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Enam pengawal beliau (Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang, Saudara-Saudara," kata jaksa saat membacakan penggalan ceramah Habib Bahar bin Smith. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x