Soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, pada 22 September 2022 telah disepakati tiga kementerian.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi;
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;
Artikel Rekomendasi