Hore, ASN Lebaran Tahun Ini Tajir!, THR dan Gaji Ke-13 Akan Dicairkan Sebelum Idul Fitri

- 14 April 2022, 22:03 WIB
Ilustrasi ASN, Sebelum Lebaran ini ASN akan mendapatkan THR sekaligus Tunjangan Ke-13
Ilustrasi ASN, Sebelum Lebaran ini ASN akan mendapatkan THR sekaligus Tunjangan Ke-13 /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

JENDELA CIANJUR - Kabar baik untuk para aparatur sipil negara (ASN), lebaran Idul Fitri kali ini mereka akan tajir melintir. Pasalnya Presiden Joko Widodo memperintahkan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sekaligus gaji ke-13.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Presiden Joko Widodo dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Duh Kemendagri Tetapkan Tarif Rp1.000 Untuk Sekali Akses KTP, Dibebankan Kepada Lembaga yang Mengakses!

Tak hanya THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tegas Presiden.

Baca Juga: TOK! Biaya Haji Tahun 2022 Resmi Diputuskan DPR RI dan Pemerintah Sebesar Rp39.8 Juta!

Ditegaskan Jokowi, aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," jelas Presiden.

Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x