JENDELA CIANJUR - Komisi VIII DPR RI dan juga pemerintah dalam hal ini Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas resmi menyetujui bahwa biaya ibadah haji untuk 2002 sebesar Rp Rp 39.886.009 per jemaah.
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengungkapkan besaran biaya haji tersebut lebih tinggi Rp4,8 juta dibanding tahun 2020 yakni Rp 35 Juta.
Baca Juga: Ibadah Haji Dibuka Umum, Menag Yaqut Bakal Ajukan Tambahan Quota Haji ke Kerajaan Arab Saudi
Ace mengaku meski terdapat kenaikan, biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan. Sekalipun terjadi kenaikkan, biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," beber Ace dalam keterangan tertulis, Rabu 13 April 2022.
Ditegaskan Ace, Komisi VIII dan pemerintah telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah, di mana jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Akhirnya Kerajaan Arab Saudi Resmi Izinkan 1 Juta Jamaah Haji Tahun ini
"Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," tutur Ace
Dengan naiknya biaya ibadah haji, Ace menegaskan pihaknya dan juga pemerintah berkomitmen dalam melayani.
Artikel Rekomendasi