Tulis Allahmu Lemah!, Ferdinand Hutahaean Hanya Divonis Majelis Hakim 5 Bulan Penjara

- 19 April 2022, 18:28 WIB
Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara
Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara /Tangkapan layar video YouTube TvOne./

 

 

JENDELA CIANJUR - Ferdinand Hutahaean hanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 5 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan 'Allahmu Lemah'.

"Menyatakan jika Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan melakukan tindakan pidana," ujar Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Hanya Dituntut 7 Bulan, Ketua Umum DPP KNPI: Ya Allah Apakah Karena Ada Pembina Berkuasa

Dijelaskan Suparman, Ferdinand terbukti menyiarkan kisah dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya tersebut. Dibeberkan Hakim menyatakan ada Delapan cuitan yang menjadi bukti, salah satunya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah tersebut.

Atas cuitannya tersebut, Ferdinand terbukti melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ditempatkan sebagai pertama.

FerdinanBaca Juga: Tagar TangkapYaqut Trending Twitter, Netizen : Ahok dan Ferdinand juga Ditahan

Pda pertimbangan vonis tersebut, hal yang memberatkan hukuman adalah penyebab keresahan di masyarakat. Sebagai publik figure, Ferdinand tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Sementara pertimbangan meringankan, Ferdinand sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. 

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x