JENDELA CIANJUR - Pasca penahanan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma yang terlibat kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri pun terus mendalami asetnya. Bahkan setelah diselidiki terungkap keduanya menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.
Baca Juga: Terseret Binomo, Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan Bareskrim!
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatkan ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma didalamnya terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," ungkap Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis 21 April 2022.
Tak hanya itu, Nathania pun diduga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
Artikel Rekomendasi