"Bila terjadi kepadatan di KM 48 jalur A maka dilakukan rekayasa lalu lintas contra flow mulai dari KM 47 sampai dengan KM 70 GT Cikampek Utama menggunakan 1 lajur," terangnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan apabila penumpukan kendaraan sudah mencapai ambang batas maksimal maka Korlantas Polri bakal menerapkan one way atau sistem satu arah dari KM 47 hingga KM 188 GT Palimanan.
"Bila sudah melampaui batas maksimal kepadatan akan dilakukan rekayasa lalu lintas one way dari KM 47 hingga KM 188 GT Palimanan," ucapnya. ***
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi