Sedangkan untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
Sementara untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak boleh ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," tuturnya.***
Artikel Rekomendasi