HATI-HATI, Tilang Elektronik Batas Kecepatan Tetap Berlaku Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2022

- 23 April 2022, 14:04 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beri keterangan mengenai tilang elektronik selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beri keterangan mengenai tilang elektronik selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022. /PMJ News/

 

JENDELA CIANJUR - Bagi warga yang melintas di jalan tol untuk tetap waspada karena Polda Metro Jaya memastikan kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk batas kecepatan dan muatan pada arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022 tetap berlaku.

 

"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku dan sanksi tilang pun tetap berlaku," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu 23 April 2022.

Baca Juga: Penasaran Cara Cek Tilang Elektronik, Begini Cara dan Langkah-langkahnya!

Namun sepertinya, Sambodo menduga tingkat pelanggaran akan berkurang seiring semakin padatnya jalur yang dilalui. Hal ini karena mereka akan mengurangi kecepatan ketika mudik Lebaran 2022.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata)," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2022 untuk mengamankan jalannya mudik Lebaran nanti.

Sebanyak 114 ribu personil gabungan dikerahkan untuk jalannya operasi tersebut.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x