Terlibat Kecurangan Rekrutmen CASN, 9 ASN dan 21 Sipil Diciduk Mabes Polri

- 25 April 2022, 16:52 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko /Tribrata News

 


JENDELA CIANJUR - Sebanyak 21 orang dan 9 aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan tersangka mengenai kasus kecurangan dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).


Kabag Penum Divisi Humas MabesPolri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Dalam hal ini ditambahkan Gatot, pelaku berperan dalam memberikan akses kepada pelaku lain untuk dapat memasuki ruang test dan menginstal aplikasi remote pada perangkat test.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga Rabu, Polisi Berlakukan Uji Coba Ganjil Genap dari KM 47 Hingga GT Kalikangkung Semarang

"Mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan akses remote yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi," kata Gatot kepada wartawan, Senin 25 April 2022.

Pematauan skor ditambahkan Gatot, langsung dilakukan agar para peserta tidak mendapatkan nilai yang terlalu tinggi. Sehingga tidak dicurigai panitia.

Ke-30 orang yang ditangkap ini ditangkap dari berbagai wilayah, dengan rincian:

- Polda Sulawesi Tengah
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 3 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Buol dan Staf BKN Regional Makassar).

- Polda Sulawesi Barat
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil dan 1 PNS (Staf BKD Provinsi Sulawesi
Barat).

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x