Ingat, Tilang Elektronik Diberlakukan di Masa Mudik Lebaran 2022

- 24 April 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /dok.foto/Divisi Mabes Polri/

JENDELA CIANJUR - Senin 25 April 202, menjadi H-7 Lebaran. Meski demikian pergerakan arus mudik Lebaran sudah mulai terasa sejak Minggu 24 April 2022.

Meski di suasana mudik Lebaran, polisi tak segan-segan untuk memberlakukan tilang secera elektornik bagi pengendara yang melanggar batas maksimal kecepatan di tol.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bahkan akan tetap mengirim surat tilang melalui pos bagi pengendara yang nekat melanggar aturan.

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu 24 April 2022.

Sambodo optimistis bahwa angka pelanggaran batas kecepatan di tol akan menurun. Sebab, di momen mudik Lebaran, dipastikan volume kendaraan akan meningkat signifikan yang bisa menyebabkan kepadatan.

Baca Juga: Mantan Pelatih Sebut Liverpool Memiliki Skuad Terbaik di Tahun2022, Jelang Lawan Everton Malam Ini

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2022: Fabio Quartararo Terdepan!

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x