Kuota Haji Diumumkan Kementerian Agama, Begini Rinciannya Tiap Provinsi

- 26 April 2022, 20:04 WIB
Kuota Haji 2022 berjumlah 100.051 jamaah.
Kuota Haji 2022 berjumlah 100.051 jamaah. /Pexels

 

JENDELA CIANJUR - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota Haji 2022 tiap provinsi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menag KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA itu, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"Selanjutnya KMA ini akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” terang Menag dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 16 April 2022.

Baca Juga: Simanis Tawarkan Jalur Mudik di Seluruh Jawa Barat, Termasuk Jalur Alternatif HIngga Informasi Terminal

Disebutkan, Kemenag menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M,” tuturnya.

“Dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ucap Menag.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x