Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT, Ketua KPK : Prihatin, Seharusnya Bulan Ramadan Memperbanyak Ibadah!

- 28 April 2022, 10:31 WIB
OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sita uang tunai dan rekening sejumlah Rp 1,024 miliar
OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sita uang tunai dan rekening sejumlah Rp 1,024 miliar /tangkapan layar Youtube KPK RI/

 

Padahal ditegaskannya, KPK telah melakukan berbagai upaya, baik dilakukan dengan upaya pendidikan masyarakat supaya sadar awarness untuk tidak melakukan korupsi. "Sudah banyak peringatan-peringatan dan juga himbauan kepada penyelenggara negara namun tetap saja ada yang kena," bebernya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kaget Bupati Bogor Kena OTT KPK, Siapkan Wakil Bupati Jadi Penggantinya!

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Bogor Ade Yasin karena tersandung kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor.


Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Ade Yasin ingin  mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga diduga melakukan penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 sampai dengan 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ungkap Ketua KPK.

Baca Juga: Bupati Bogor Kena OTT KPK, Turut Diamankan 12 Orang dan Uang Tunai Pecahan Rupiah

Mereka pun kemudian menyiapkan dana senilai Rp100 juta. Uang tersebut diberikan Maulana Adam di salah satu tempat di Bandung.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini