Kemenag Segera Rilis Daftar Jemaah Haji, Hilman Latief: Bakal Cek Umur dan Kesehatan Para Calon Jemaah

- 29 April 2022, 21:37 WIB
Info Haji 2022, Inilah Besaran Bipih 1443 H/2022 M Jamaah Haji Reguler per Embarkasi sesuai Keppres
Info Haji 2022, Inilah Besaran Bipih 1443 H/2022 M Jamaah Haji Reguler per Embarkasi sesuai Keppres /Freepik


JENDELA CIANJUR - Kementerian Agama segera merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler 1443 H/2022 M.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jamaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 29 April 2022.

Hilman mengatakan, jamaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

Calon jamaah haji yang akan berangkat pada haji tahun ini merupakan mereka yang masuk dalam daftar antrean keberangkatan 2020 dan 2021. Kuota haji Indonesia pada 2022 sebanyak 100.051 orang. Adapun kloter pertama akan diberangkatkan pada pada 4 Juni 2022.

Baca Juga: Bus Masuk ke Terminal Cicaheum Terlambat, Ini Alasannya!

Nantinya, nama-nama yang akan berangkat berdasarkan nomor urut calon jamaah. Namun Kemenag akan mengecek umur dan kesehatan para calon jamaah apakah memenuhi kriteria untuk diberangkatkan atau tidak.

Rilis daftar nama calon jamaah yang berhak berangkat ini setelah Kemenag menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kemenag dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jamaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x