Ustadz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Ditjen Imigrasi Indonesia Tak Berkutik

- 17 Mei 2022, 18:26 WIB
Ustadz Abdul Somad atau UAS
Ustadz Abdul Somad atau UAS //Instagram @ustadzabdulsomadofficial/

 

JENDELA CIANJUR - Ustadz Abdul Somad (UAS) dideportasi pihak Imigrasi Singapura. Sebelumnya, penceramah kondang ini sempat ditahan di ruangan sempit Imigrasi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan tidak ada masalah keimigrasian dalam perkara yang menimpa UAS di Singapura.

"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Mei 2022.

Terkait alasan otoritas imigrasi Singapura menolak UAS bersama enam orang lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan dari Singapura.

Imigrasi Indonesia tidak bisa mengintervensi, kata dia.

Baca Juga: Jadi kontroversi, Ini Kronologi dan Klarifikasi Cameo V BTS juga Jungkook dalam Tomorrow

Penolakan masuk kepada warga negara asing (WNA) oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut, ujar dia.

Ia mengatakan pada Senin (16 Mei) petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk Singapura.

Ketujuh WNI tersebut berinisial ASB, SN, HN, FA, AMA, SQA dan SAM. Salah satu di antaranya diketahui pendakwah asal Indonesia. Mereka tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x