JENDELA CIANJUR - Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menegaskan pihaknya telah mendapat informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas Keimigrasian Singapura soal penahanan serta tidak diizinkannya Ustadz Abdul Somad (UAS) masuk Singapura.
Diungkapkan Suryopratomo, berdasarkan informasi yang diterimanya dari ICA, UAS ditetapkan sebagai pihak Not To Land (NTL) untuk masuk ke Singapura.
Baca Juga: Buntut Dideportasinya Ustadz Abdul Somad, Fadli Zon : Dubes RI di Singapura Jangan Lepas Tangan!
Dalam hal ini, UAS dilarang masuk ke Singapura setibanya dari Batam karena berstatus NTL. Untuk itu, UAS dan rombongannya diminta oleh ICA untuk kembali ke Indonesia.
"ICA hanya menjelaskan, pihaknya menetapkan not to land ketika UAS tiba dari Batam. Karena ditetapkan NTL diminta untuk kembali Ke Batam. Rombonganya bertujuh," kata Suryopratomo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Mei 2022.
Suryopratomo menegaskan bahwa UAS dan rombongannya tergolong dalam kriteria orang yang tidak diizinkan masuk ke Singapura oleh ICA.
Hal ini dikarenakan UAS dan rombongannya dianggap ICA tidak memenuhi kriteria atau persyaratan.
Baca Juga: Kemenkumham Akan Telusuri Ditahan dan Dideportasinya Ustadz Abdul Somad Oleh Imigrasi Singapura
Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan bahwa dirinya berkunjung ke Singapura bukan untuk berdakwah melainkan liburan bersama keluarganya.
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi