Selanjutnya, pelat nomor putih akan dipasang pada kendaraan yang masuk tahap penggantian lima tahunan.
"Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap. Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," jelasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar pemilik kendaraan tidak terburu-buru menggunakan pelat nomor putih di jalanan.
Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Sita Uang Tunai Rp22 Milyar Dari Kasus Investasi Bodong Viral Blast!
Bahkan penggunaan pelat nomor putih sebelum waktunya bakal ditilang polisi.
Sanksi tilang telah diberlakukan antara lain di Jambi akhir pekan lalu. Mengutip Antara, plat nomor putih sudah banyak beredar di sana.
"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.***
Artikel Rekomendasi