Kemarin, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid!

- 26 Mei 2022, 07:11 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka. /PMJ News

Baca Juga: MIRIS, Dua Hakim di Rangkasbitung Ditangkap, Sering Nyabu Bareng Panitera

Terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” ungkap Alex Noerdin.

Majelis hakim pun menutup persidangan tersebut dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 2 Juni 2022, pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyebutkan mereka menemukan terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,72 dolar AS.

Baca Juga: Gary Iskak Ditangkap Polisi, Chef Haryo Berikan Pembelaan, Saya Yakin Gerry Tidak Terlibat Narkotika!

Pada saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

Kasus ini, sekaligus turut menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang selaku mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta) dan mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas, kemudian terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x