Buntut Pemukulan Pria di Jalan Raya, Polisi Telusuri Pelat Mobil Pejabat RFH: Bukan Nissan, Harusnya Sedan

- 6 Juni 2022, 16:33 WIB
Pelat mobil terduga pelaku pemukulan anak anggota DPR RI Indah Kurnia dengan nomor B 1146 RFH tidak terdaftar di catatan kepolisian.
Pelat mobil terduga pelaku pemukulan anak anggota DPR RI Indah Kurnia dengan nomor B 1146 RFH tidak terdaftar di catatan kepolisian. /Tangkapan Layar Instagram @dashcam_owners_indonesia

JENDELA CIANJUR - Polisi menduga mobil dengan pelat B 1146 RFH yang digunakan Faisal Marasabessy, tersangka pemukulan anak anggota DPR RI Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick bodong.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial karena aksi pemukulan terjadi di jalan raya dan terekam kamera hingga beredar luas.

Dari hasil pemeriksaan, pelat nomor B 1146 RFH itu merujuk pada kendaraan jenis Sedan. Bukan pada mobil Nissan X-Trail yang terekam dalam video viral di media sosial.

"Polda Metro telah mempelajari hasil video dan kita dalami kendaraan Nissan X-Trail B 1146 RFH ke Ditlantas dimana kita dapat data bahwa nopol tersebut bukan kendaraan Nissan, tapi Sedan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Usai Hina Nabi Muhammad SAW, Politisi Partai Berkuasa India Ketakutan: Itu Hanya untuk Membela Mahadewa

Zulpan menerangkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat-surat kelengkapan kendaraan Nissan X-Trail yang menggunakan pelat nomor B 1146 RFH tersebut.

Mobil Nissan itu juga telah dilakukan penyitaan.

"Jadi untuk kelengkapan kendaraan Nissan warna abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukan ke penyidik. Kita masih menunggu, iya (disita)," sambungnya.

Dikatakan Zulpan, pihaknya masih mendalami penggunaan pelat RFH di mobil Nissan X-Trail tersebut.

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Dihina Politisi Partai Berkuasa India, Abdurrahmad As Sudais Keluarkan Kecaman

Sebab, RFH merupakan pelat khusus yang kerap digunakan para pejabat.

"Motif pakai pelat RFH itu masih didalami. Pelat bantuan seperti RFH ini, ini ada kode sendiri yang kepolisian tau dan bisa digunakan pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan dan pejabat eselon tertentu dan ada mekanisme dari UU untuk mendapat pelat itu," tukas Zulpan.***

Editor: Gugum Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini