Rupanya dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban. Namun, harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing dan harus bertaraf internasional.
Baca Juga: Petinggi ACT Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan, Bareskrim Mulai Bergerak
ACT diduga tidak merealisasikan distribusi seluruh dana CSR dari pihak Boeing. Sebagian dana CSR dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada ACT. "Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden (Ahyuddin) dan wakil ketua pengurus," paparnya.
Hingga kini Bareskrim Mabes Polri pun masih terus melakukan pendalam terkait kasus ACT ini. "Kasus masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ramadhan. Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab. ***
Artikel Rekomendasi